CSR dan Keputusan Investasi di Pasar Modal


Akhir-akhir ini topik mengenai Tanggung Jawab Sosial Korporat atau lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) semakin banyak dibahas di dunia maupun Indonesia. Perkembangan CSR juga terkait dengan semakin parahnya kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia maupun dunia,
mulai dari penggundulan hutan, polusi udara dan air, hingga perubahan iklim. Sejalan dengan perkembangan tersebut, Undang-Undang No. 40 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perseroan yang bidang usahanya di bidang atau terkait dengan bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Undang-Undang tersebut juga mewajibkan semua perseroan untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab tersebut di Laporan Tahunan. Adanya pelaporan tersebut merupakan pencerminan dari perlunya akuntabilitas perseroan atas pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, sehingga para pemangku kepentingan (stakeholders) dapat menilai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bagi para investor di pasar modal, terutama mereka yang mempunyai horizon investasi jangka panjang, laporan CSR dapat digunakan sebagai salah satu sumber untuk menentukan keputusan investasi di saham. Laporan tersebut bermanfaat untuk mengidentifikasi perusahaan yang mempunyai komitmen yang tinggi terhadap CSR. Perusahaan yang mempunyai komitmen yang tinggi terhadap CSR akan diapresiasi oleh masyarakat sehingga reputasi perusahaan akan meningkat. Reputasi yang baik akan lebih memudahkan perusahaan menjalankan bisnisnya sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kinerja keuangannya, yang kemudian tercermin di harga saham yang terus meningkat. Sejumlah studi di dalam dan di luar negeri memang menemukan terdapat hubungan positif antara tingkat pelaksanaan CSR dengan harga saham.
Kecenderungan investor untuk mempertimbangkan kegiatan CSR dalam keputusan investasi di saham memang semakin marak, khususnya di negara-negara maju. Istilah yang digunakan adalah ‘Socially Responsible Investing’, yaitu investor hanya melakukan investasi di saham dari perusahaan yang melaksanakan CSR, termasuk di antaranya melakukan upaya pelestarian lingkungan. Untuk itu, investor memerlukan laporan kegiatan CSR perusahaan yang obyektif dan mencerminkan akuntabilitas perusahaan terhadap kegiatan ini.
Sayangnya, berbagai studi di Indonesia menemukan bahwa hingga kini tingkat pelaporan dan pengungkapan CSR di Indonesia masih relatif rendah. Selain itu, apa yang dilaporkan dan diungkapkan sangat beragam, sehingga menyulitkan pembaca laporan tahunan untuk melakukan evaluasi. Pada umumnya informasi yang diungkapkan hanyalah yang bersifat positif mengenai perusahaan; sehingga laporan tersebut pada akhirnya hanya merupakan alat public relation perusahaan dan bukan sebagai bentuk akuntabilitas perusahaan ke publik.
Berikut disampaikan beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan tingkat dan kualitas pelaporan CSR di Indonesia, sehingga tercapai akuntabilitas kegiatan CSR perusahaan. Pertama, karena Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas telah diberlakukan, maka perlu segera disiapkan aturan lanjutan yang secara eksplisit menjelaskan:
  • Sektor usaha yang wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,
  • Kapan perusahaan dapat dinyatakan telah melaksanakan tanggung jawabnya sehingga tidak perlu dikenakan sanksi,
  • Cakupan laporan tanggung jawab sosial yang perlu disampaikan perusahaan.
Selain itu, sebaiknya laporan CSR perusahaan berskala besar dan usahanya terkait dengan sumber daya alam dapat diakses oleh publik dan perusahaan tersebut didorong agar laporannya diaudit oleh pihak eksternal yang independen. Kedua, perlu dikembangkan standar pelaporan CSR yang berlaku global dan dapat mengikhtiarkan efektivitas kegiatan CSR perusahaan sehingga dapat dijadikan acuan perusahaan di berbagai negara dalam menyiapkan laporan CSR. Ketiga, untuk memastikan obyektivitas laporan CSR, standar audit/assurance terhadap laporan CSR yang diterima umum perlu segera disiapkan.
Keempat, perusahaan perlu didorong (melalui regulasi pemerintah atau asosiasi industri) untuk mengubah sistem governance yang akomodatif terhadap pelaksanaan dan pelaporan kegiatan CSR perusahaan. Misalnya, sistem remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi didorong untuk mendasarkan besarnya remunerasi tidak hanya pada kinerja keuangan tetapi juga pada indikator kinerja CSR perusahaan. Kelima, perlu terus ditumbuhkan kesadaran publik atas pentingnya pembangunan berkelanjutan dan bahwa kesejahteraan sosial dan pelestarian sosial adalah tanggung jawab bersama. Dengan dilaksanakannya berbagai tindakan tersebut, maka investor dapat mengandalkan laporan CSR sebagai salah satu sumber dalam keputusan investasi di pasar modal.
  

No Response to "CSR dan Keputusan Investasi di Pasar Modal"

Posting Komentar